Geomatic

RBI

Badan Informasi Geospasial (BIG) lahir untuk menggantikan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (BAKOSURTANAL) sebagai penuaian amanat pasal 22 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (IG). UU ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 15 April 2011 dan disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 21 April 2011. Lahirnya BIG ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 94 tahun 2011 mengenai Badan Informasi Geospasial pada tanggal 27 Desember 2011.

Berdasarkan Bab XI Pasal 69 UU tentang Informasi Geospasial yang kemudian dijabarkan lebih lanjut ke dalam Ketentuan Peralihan Bab VII Pasal 40 Peraturan Presiden tentang Badan Informasi Geospasial, dinyatakan bahwa bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh BAKOSURTANAL sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG. BAKOSURTANAL wajib menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG dan seluruh hak dan kewajiban BAKOSURTANAL, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan, beralih kepada BIG.

BIG menjadi tulang punggung dalam mewujudkan tujuan UU tentang Informasi Geospasial untuk :

1.  Menjamin ketersediaan akses terhadap informasi geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan;

2.  Mewujudkan penyelenggaraan informasi geospasial yang berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif) melalui kerja sama, koordinasi, integrasi

     dan sinkronisasi; dan

3.  Mendorong penggunaan informasi geospasial dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Dengan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan di bidang informasi geospasial, dari unsur pemerintah, akademisi, pengusaha, profesional dan segenap masyarakat, BIG siap mengemban amanah sebagai institusi terdepan dalam mengoptimalkan penyelenggaraan informasi geospasial untuk negeri.

 

Berhubungan dengan tercapainya visi, misi, dan perwujudan tujuan UU tentang Informasi Geospasial sehingga BIG secara terus menerus melakukan upaya-upaya untuk menjamin tercapainya hal tersebut. Salah satunya adalah pengukuran “Pembuatan Unsur Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:5.000 Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe Dan Kawasan Industri Batulicin Dan Sekitarnya Menggunakan Data Foto Udara” dan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2018. Berikut dibawah ini daftar pekerjaan FRASTA yang berhubungan dengan BIG :

  • Project-Overview-FSI-1_0191
  • big1