PTSL, Peta Dasar, Pengukuran Batas Hutan

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Permen ATR/ BPN No. 6 Tahun 2018) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Adapun penerima manfaat dari kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap , antara lain :
1. Masyarakat
Dengan diperoleh Sertifikat Hak Atas Tanah, maka diharapkan dapat membuka akses permodalan atau sumber-sumber ekonomi lainnya hanya bagi penambahan modal usaha bagi masyarakat dan dapat mengurangi potensi timbulnya sengketa tanah.
2. Pemerintah
Tersedianya informasi bidang-bidang tanha yang terdaftar akan…
Deskripsi Pekerjaan :
Deskripsi Pekerjaan atau bisa disebut dengan Spesifikasi Teknis ini membahas tata cara pelaksanan Pemeriksaan Mutu untuk pekerjaan
pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang tanah yang dilaksanakan oleh Perusahaan (Badan Hukum Perseroan) dan bidang
industry survei, pemetaan, dan infromasi geospasial.
Pemeriksaan mutu dilaksanakan sebelum proses verifikasi dan validasi bidang tanah oleh Kantor Pertanahan/ satgas fisik untuk
memastikan hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan telah memenuhi kaidah teknis. Diharapkan dengan didahului kegiatan pemeriksaan mutu, maka proses verifikasi dan validasi bidang tanah oleh satgas fiik dapat terbantu dan berjalan lebih lancer (terhidar dari potensi bottleneck).
Tujuan kegiatan Pemeriksaan mutu adalah untuk memastikan
1. Kegiatan pengukuran, pemetaan, informasi bidang tanah sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan disetujui oleh
Kepala Kantor Pertanahan sehingga dapat dipergunakan untuk Pendaftaran tanah
2. Dokumen dan data yang dihasilkan dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran, pemetaan, dan informasi bidang dibuat dengan
format dan standar yang telah ditetapkan sehingga dapat diintegrasikan
Peralatan yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini antara lain :
1. Base GNSS RTK
2. Rover GNSS RTK
3. Pita Ukur
4. Computer Grafis
5. Printer A3
6. Kamera digital/ Mobile Phone/ GPS Navigasi berkamera (GPS geotagging)
Nilai kontrak atau biaya yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut nilainya bervariasi bergantung pada berapa banyak bidang yang
sudah terpetakan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan tervalidasi oleh petugas pertanahan dari Badan Pertanahan Naional (BPN). Sebagai referensi kegiatan keikutsertaan PT Frasta Survei Indonesia dalam pelaksanaan PTSL tersebut antara lain :